Pendaftaran PPDB NTT 2023 Jenjang SMA Tahap II Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2023 tahap II jalur zonasi dibuka mulai hari ini, Kamis (6/7/2023). Periode pendaftaranPPDB NTT 2023 jenjang SMA tahap II jalur zonasi dibuka hingga Jumat (7/7/2023) besok. Calon peserta didik baru dapat mendaftar PPDB NTT 2023 jenjang SMA tahap II jalur zonasi secara offline dan online melalui laman .

Sebagai informasi, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal 6 bulan. Kuota jalur zonasi adalah paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Mengutip laman ntt.siap ppdb.com , berikut ini persyaratan dan cara daftar serta jadwal pelaksanaan PPDB NTT 2023 jenjang SMA tahap II jalur zonasi:

DEBUT PAHIT Eks Persebaya Surabaya di Persis Solo, Sho Yamamoto Telan Kekalahan Lawan Arema FC Halaman 4 Pendaftaran Jalur Umum Unismuh Makassar 2023: Syarat, Cara Daftar, Jadwal Akhirnya Lord Adi Blak blakan Soal MasterChef Indonesia, Tretan Sentil Situasi Kiki dan Belinda Banjarmasinpost.co.id

UPDATE KASUS SUBANG, Klaim Arighi Tulang Punggung Keluarga Kontras dengan Mimin, Yosef Andalkan Amel Halaman 4 Jalur Mandiri Untirta 2023 Program D3 dan Alih Jenjang S1: Jadwal, Syarat, Cara Daftar Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas Halaman 3

1. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024; 2. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun; 3. Untuk Jalur Zonasi wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) asli paling cepat 6 (enam) bulan saat pendaftaran, yang terbit pada Desember 2022 dan tidak dapat menggunakan Keterangan Domisili;

4. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah. 1. mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online; 2. fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;

3. pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah; 4. fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB; 5. usia calon peserta didik setinggi tingginya 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

6. pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan untuk pendaftaran secara offline; 7. persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh sekolah masing masing. 1. calon peserta didik baru mendaftar kepada panitia di sekolah berdasarkan jadwal dan pembagian wilayah pendaftaran yang ditetapkan oleh sekolah;

2. calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia untuk diverifikasi; 3. calon peserta didik baru menerima tanda bukti pendaftaran; 4. calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil verifikasi persyaratan;

5. calon peserta didik baru mendaftar ulang; 6. proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diatur jadwal pendaftaran dan verifikasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan sekitar sekolah dan membentuk barisan antrian berjarak minimal 2 (dua) meter atau lebih antar pendaftar. 1. PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan;

2. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan meng upload scan kartu keluarga asli (bukan fotokopi) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran; 3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya; 4. Ketua Panitia melalui operator sekolah melakukan verifikasi alamat tempat tinggal yang diinput dalam aplikasi dan dicocokkan dengan scan kartu keluarga yang di upload;

5. Apabila ditemukan ketidakcocokan data di system dan dokumen yang di upload, maka Ketua Panitia melalui operator wajib membatalkan pendaftaran calon peserta didik tersebut dan peserta didik tersebut tidak dapat mendaftar lagi kecuali pada jadwal untuk zona yang sesuai dengan alamat tempat tinggal peserta didik tersebut; 6. Pendaftaran ditutup secara otomatis oleh sistem saat kuota daya tampung sudah penuh; 7. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB, tidak melalui papan pengumuman sekolah.

Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah); Kartu Keluarga terbit paling cepat 6 bulan Desember 2022. A. Pendaftaran: 6 7 Juli 2023 pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA

B. Verifikasi: 6 7 Juli 2023 Pukul 08.00 s.d. 20.00 WITA C. Pengumuman: 8 Juli 2023 pukul 08.00 WITA D. Pendaftaran Ulang: 10 11 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 16.00 WITA

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *